_
PROGRAM PERKULIAHAN EXTENSION ▴ JAKARTA BARAT
Utk memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka lebih baik sekiranya belajar di PTS terkait (klik penting)
Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 4Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 10Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 3Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 6Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 9Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 2Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 5Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 8Program Perkuliahan Extension Jakarta Barat Nomor 1
  ◈ Program Perkuliahan Tanpa Biaya   ◈ Download Brosur   ◈ Pendaftaran Online   ◈ Permintaan Beasiswa Perkuliahan   ◈ Maksud dan Tujuan   ◈ Reguler   ◈ Program Pascasarjana   ◈ Reguler Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Extension ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Extension. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Extension, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Extension.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Menampilkan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Layanan Informasi 17 Jam
Pilih Bahasa   ID EN
 Download Brosur
 Alquran Online
 Buku Referensi
 Lowongan Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Sekilas

Profile PTS-PTS

Penerimaan Mhs

Program Studi di PTS
Jurusan + Prospek
Sistem Pendidikan
Dosen & Waktu Perkuliahan
Beban Kredit & Masa Kuliah

Hubungi kami
Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Permintaan Beasiswa

Penyelesaian Pintar
Memperoleh Kerja Baru atau Menaikkan Penghasilan

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Perkuliahan Extension (Blended)
Jaringan Portal Program Pascasarjana (S2) Jakarta Barat
Jaringan Portal Kelas Karyawan Jakarta Barat
Jaringan Portal Kuliah Shift Jakarta Barat
Jaringan Portal Gabungan PTS Jakarta Barat
Jaringan Portal Program Reguler Jakarta Barat
 Soal-Jawab Psikotes
 Macam2 Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Semua Informasi
 Rujukan Bebas
 Permintaan Beasiswa Kuliah

 Jadwal Shalat




Layanan Informasi 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Telp : 021-, 87912360,     Mobile : 081 1110 4824 - 27
https://program-perkuliahan-extension-jakarta-barat.nomor.net   ▴   Kualitas Kekhususan A+   ▴   Program Perkuliahan Extension
_